TRAVEL PPIU
PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah sebuah badan usaha swasta yaitu tours & travel yang bergerak di bidang pelayanan Umrah.
PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah sebuah badan usaha swasta yang telah mengantongi beberapa ijin yaitu :
1. Ijin Umrah dari Kementerian Agama Republik Indonesia
2. Ijin Pariwisata dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia atau BPW
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
4. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
5. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
7. SKP (Surat Keterangan Pajak)
8. Laporan Keuangan Rutin
9. Sertifikat BPW
10. Sertifikat Asosiasi Umrah dan Haji (HIMPUH, AMPHURI, KESTURI, SAPUHI)
11. Sertifikat Asosiasi Tours & Travel (ASITA)
12. Akte Pendirian perusahaan beserta perubahannya
13. Surat Berita Negara terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham
14. Rekomendasi Perijinan Umrah dan Haji dari Kementerian Agama Wilayah propinsi setempat
15. Sertifikat Asosiasi Tours & Travel International (IATA)
16. Bank Garansi Umrah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)17. Bank Garansi IATA :
- Keagenan Domestik sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
- Keagenan Internasional sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta ruipiah)
18. Bank Garansi Provider Visa di Kementerian Agama RI sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
19. Bank Garansi Provider Visa di Saudi Arabia sebesar USD 3.000,- (tiga ribu dollar Amerika)
Demikianlah uraian tentang travel berijin Umrah serta beberapa sertifikat dan bank garansi yang harus dimiliki selama perusahaan tersebut berjalan dalam melayani jamaah calon umrah.
Semoga dapat dimenegerti.
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Admin
PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah sebuah badan usaha swasta yaitu tours & travel yang bergerak di bidang pelayanan Umrah.
PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah sebuah badan usaha swasta yang telah mengantongi beberapa ijin yaitu :
1. Ijin Umrah dari Kementerian Agama Republik Indonesia
2. Ijin Pariwisata dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia atau BPW
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
4. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
5. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
7. SKP (Surat Keterangan Pajak)
8. Laporan Keuangan Rutin
9. Sertifikat BPW
10. Sertifikat Asosiasi Umrah dan Haji (HIMPUH, AMPHURI, KESTURI, SAPUHI)
11. Sertifikat Asosiasi Tours & Travel (ASITA)
12. Akte Pendirian perusahaan beserta perubahannya
13. Surat Berita Negara terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham
14. Rekomendasi Perijinan Umrah dan Haji dari Kementerian Agama Wilayah propinsi setempat
15. Sertifikat Asosiasi Tours & Travel International (IATA)
16. Bank Garansi Umrah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)17. Bank Garansi IATA :
- Keagenan Domestik sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
- Keagenan Internasional sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta ruipiah)
18. Bank Garansi Provider Visa di Kementerian Agama RI sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
19. Bank Garansi Provider Visa di Saudi Arabia sebesar USD 3.000,- (tiga ribu dollar Amerika)
Demikianlah uraian tentang travel berijin Umrah serta beberapa sertifikat dan bank garansi yang harus dimiliki selama perusahaan tersebut berjalan dalam melayani jamaah calon umrah.
Semoga dapat dimenegerti.
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Admin
1 comment:
Persyaratan :
Pemilik dalam akta perusahaan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain;
Surat Permohonan Perusahaan ditandatangani Direktur Utama diajukan kepada Menteri Agama;
Memiliki susunan kepengurusan perusahaan; memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari Pemerintah Daerah setempat yang sudah beroperasional paling singkat 2 (dua) tahun yang masih berlaku;
Memiliki Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas dan / atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak azazi Manusia;
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) perusahaan dari pemerintah desa/kelurahan setempat dan yang masih berlaku;
Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak perusahaan dari kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
Memiliki NPWP perusahaan dan pimpinan perusahaan;
Memiliki surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah provinsi dan /atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku;
Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang masih berlaku dilampirkan Berita Acara peninjauan lapangan; (asli)
Surat Rekomendasi dari Instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau kabupaten setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku; (asli)
Surat Keterangan / Pengantar Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditandatangani oleh Direktur Utama dan stempel perusahaan; (asli)
Memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
Memiliki KTP dengan status agama Islam dan masih berlaku;
Memiliki sumber daya manusia di bidang ticketing, keuangan, akuntasi, pemasaran, dan pembimbing ibadah;
Memiliki kantor tetap atau sewa sesuai domisili dengan luas minimal 60 M2 dan sarana prasarana yang memadai;
Memiliki mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan
Jaminan dalam bentuk Bank Garansi sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional yang masa berlakunya 4 (empat) tahun
Estimasi Waktu Pelayanan :
7 (tujuh) hari kerja jika syarat terpenuhi dan pejabat terkait ada di tempat.
Output :
Surat rekomendasi izin pendirian PPIU.
Biaya :
Tidak Ada
Post a Comment