Labels

manaqib (1)

TRAVEL PPIU

TRAVEL PPIU

PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah sebuah badan usaha swasta yaitu tours & travel yang bergerak di bidang pelayanan Umrah.

PPIU  (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah sebuah badan usaha swasta yang telah mengantongi beberapa ijin yaitu :

1. Ijin Umrah dari Kementerian Agama Republik Indonesia
2. Ijin Pariwisata dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia  atau BPW
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
4. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
5. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
7. SKP (Surat Keterangan Pajak)
8. Laporan Keuangan Rutin
9. Sertifikat BPW
10. Sertifikat Asosiasi Umrah dan Haji (HIMPUH, AMPHURI, KESTURI, SAPUHI)
11. Sertifikat Asosiasi Tours & Travel (ASITA)
12. Akte Pendirian perusahaan beserta perubahannya
13. Surat Berita Negara terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham
14. Rekomendasi Perijinan Umrah dan Haji dari Kementerian Agama Wilayah propinsi setempat
15. Sertifikat Asosiasi Tours & Travel International (IATA)
16. Bank Garansi Umrah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)17. Bank Garansi IATA :
         - Keagenan Domestik sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
         - Keagenan Internasional sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta ruipiah)
18. Bank Garansi Provider Visa di Kementerian Agama RI sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
19. Bank Garansi Provider Visa di Saudi Arabia sebesar USD 3.000,- (tiga ribu dollar Amerika)

Demikianlah uraian tentang travel berijin Umrah serta beberapa sertifikat dan bank garansi yang harus dimiliki selama perusahaan tersebut berjalan dalam melayani jamaah calon umrah.

Semoga dapat dimenegerti.

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Admin

No comments:

Post a Comment