Labels

TRAVEL PIHK

TRAVEL PIHK

PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) adalah sebuah badan usaha swasta yaitu tours & travel yang bergerak di bidang pelayanan Umrah dan Haji Khusus (Haji Kuota Pemerintah).

PIHK  (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) adalah sebuah badan usaha swasta yang telah mengantongi beberapa ijin yaitu :
1. Ijin Haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia
2. Ijin Umrah dari Kementerian Agama Republik Indonesia
3. Ijin Pariwisata dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia  atau BPW
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
5. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
6. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
7. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
8. SKP (Surat Keterangan Pajak)
9. Laporan Keuangan Rutin
10. Sertifikat BPW
11. Sertifikat Asosiasi Umrah dan Haji (HIMPUH, AMPHURI, KESTURI, SAPUHI)
12. Sertifikat Asosiasi Tours & Travel (ASITA)
13. Akte Pendirian perusahaan beserta perubahannya
14. Surat Berita Negara terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham
15. Rekomendasi Perijinan Umrah dan Haji dari Kementerian Agama Wilayah propinsi setempat
16. Sertifikat Asosiasi Tours & Travel International (IATA)
17. Bank Garansi Haji sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
18. Bank Garansi Umrah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
19. Bank Garansi IATA :
         - Keagenan Domestik sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
         - Keagenan Internasional sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta ruipiah)
20. Bank Garansi Provider Visa di Kementerian Agama RI sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
21. Bank Garansi Provider Visa di Saudi Arabia sebesar USD 3.000,- (tiga ribu dollar Amerika)

Demikianlah uraian tentang travel berijin Umrah dan Haji serta beberapa sertifikat dan bank garansi yang harus dimiliki selama perusahaan tersebut berjalan dalam melayani jamaah calon haji dan umrah.

Semoga dapat dimenegerti.

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Admin

No comments:

Post a Comment