Labels

Saturday, April 6, 2019

SOLO TRAVELING 02 - Pulau D



Pulau C dan Pulau D 
PULAU REKLAMASI

Keberadaan Pulau D yang menjadi bagian dari reklamasi Teluk Jakarta, hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Walau secara hukum proyek reklamasi telah berhenti, tetapi pulau tersebut sampai saat ini masih terus dibangun dengan berbagai infrastruktur. Salah satunya, adalah pembangunan pusat jajanan atau food court yang sudah dioperasikan sejak 23 Desember 2018. Beroperasinya pusat jajanan tersebut, menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menjadi penegas bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak serius dalam menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. 

Seharusnya, Gubernur mengetahui bahwa semua bangunan yang ada di pulau reklamasi hingga saat ini tidak memiliki izin alias ilegal.


Jembatan Pulau D


Keberadaan pusat jajan tersebut, ternyata membuat nelayan yang ada di sekitar Teluk Jakarta merasakan kaget. Selain tak berizin, pusat jajanan tersebut dinilai tidak layak untuk dioperasikan di atas pulau reklamasi yang sudah dihentikan. Bagi nelayan, kenyataan tersebut bertolak belakang dengan janji Gubernur DKI sebelum terpilih menjadi gubernur. 


Menurut Susan, apa yang sedang terjadi sekarang, menunjukkan bahwa Anies Baswedan lebih banyak melakukan akrobat ketimbang menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan gubernur sebelumnya. Padahal, sudah jelas bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta sudah dinyatakan berhenti dan tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apapun.

Indikasi ketidakseriusan Anies Baswedan dalam mengawal reklamasi Teluk Jakarta, menurut Susan, mulai terlihat setelah dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, dia hanya membatalkan 13 pulau buatan, sementara 4 pulau lainnya tidak dibatalkan status hukumnya. Kebijakan yang dinilai sangat tidak masuk akal itu, menjadi penanda bahwa ada yang tidak beres dalam kasus tersebut.

Jembatan Pulau D

Jembatan Pulau D dan C

Jembatan Pulau D




Setelah mempertahankan hukum status empat pulau reklamasi, Susan menyebutkan, Anies semakin memperlihatkan kebijakan yang tidak berpihak kepada nelayan, yaitu dengan memberi nama pada keempat pulau hasil reklamasi itu. Dimulai dari pulau C yang berganti nama menjadi Pulau Kita, pulau D menjadi pulau Maju, dan pulau G menjadi pulau Bersama.

Perubahan nama-nama pulau tersebut, kata Susan, ternyata disahkan melalui Peraturan Gubernur No.174/2018. Kebijakan tersebut semakin menegaskan bahwa Gubernur Anies sudah mengelabui masyarakat, terutama nelayan yang ada di sekitar Teluk Jakarta. Nelayan dikelabui pikiran tentang ruang terbuka untuk publik.

 
Pulau C dan D


Ruko di Pulau D


Adapun beberapa pulau yang dibuat tersebut, beberapa diantaranya dijadikan Taman Wisata Hutan Mangrove.

Semua Pulau Reklamasi

Adapun rute kendaraan umum adalah sebagai berikut :
Dari Blok M :
Busway 01 : Blok M - Kota, turun di Kotam kemudian transit
Busway 1A : Balai Kota - Pantai Indah Kapuk

Dari Pulogadung :
Busway 02 : Pulogadung - Kota
Busway 1A : Baolai Kota - Pantai Indah Kapuk

Kemudian turun di ujung pemberhentian Bus di sekitar tempat tersebut.

Demikian
Semoga dapat dinikmati dan dihayati untuk acara liburan keluarga.




No comments:

Post a Comment