Labels

Tuesday, February 20, 2018

PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL TRAVEL HAJI KHUSUS

Apa sih persyaratan untuk memperpanjang ijin operasional Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ?

1. Surat Permohonan ybs kepada Kanwil Kementerian Agama Propinsi (Permohonan Perpanjangan ijin dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum habis masa berlakunya izin)

2. Copy Pengesahan Akte Pendirian dan atau Perubahannya

3. Copy Ijin Penetapan Biro Perjalanan Wisata dilegalisasi Dinas PAriwisata Propinsi (yang masih berlaku)

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku dari Pemerintahan setempat.

5. NPWP atas nama Perusahaan dan NPWP Pimpinan Perusahaan

6. Laporan Keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir

7. SK sebagai Penyelenggara (PIHK) yang lama dan copy SK PPIU yang masih berlaku.

8. Bukti teleh memberangkatkan jamaah haji khusus sebanyak minimal 100 (seratus) orang selama 3 (tiga) kali musim haji.

9. Biodata seluruh pemegang saham dan direksi

10. Copy Surat Kontrak Sewa Kantor atau IMB (milik sendiri)

11. Susunan Komisaris dan Pengurus Penyelenggara meliputi Pembimbing Ibadah dan Pembimbing Kesehatan.

12. Riwayat Hidup Pembimbing Ibadah dan Pembimbing Kesehatan yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan

13. Surat Pernyataan (sesuai format)

14. Rencana Program & Program Pasca Haji (Bisa brosur asli)


================================

Travel Umrah dan Haji dijual ....

Apa sih yang disebut Travel berijin Umrah ? Yaitu Biro perjalanan wisata yang telah memiliki perijinan lengkap, mulai dari :

1. Akte Pendirian Perusahaan
2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
6. Laporan Keuangan dari Akuntan Publik
7. PPIU (Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) ijin dari Kementerian Agama RI

TRAVEL DIJUAL
Mengapa Travel yang telah memiliki perijinan selengkap itu harus dijual ? Alasannya ada beberapa faktor, diantaranya :

1. Pemiliknya sudah terlalu lama mengelola, sehingga sdh tidak mampu dan tidak ada regenerasi atau keturunan atau putera puterinya yang bisa melanjutkan usaha ayahnya tersebut.

2. Karena terbelit hutang piutang dengan beberapa klien baik di dalam maupun di luar negeri, diantaranya :
  a. Dalam negeri :
     - Hutang Visa
     - Hutang Tiket

  b. Luar negeri :
     - Hutang ke hotel/akomodasi
     - Hutang kepada catering/penyedia jasa catering jamaah  

3. Karena penyelewengan dana jamaah, diantaranya untuk berfoya-foya atau berbelanjan barang mewah, sehingga menimbulkan hutang baik di dalam maupun di luar negeri.

4. Karena memiliki lebih dari satu atau dua perusahaan sejenis, dimana untuk pengelolaannya kurang tertangani.

Demikianlah kiranya berbagai alasan tentang travel umrah yang dijual. Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Wr Wb


Untuk informasi Travel yang dijual dapat menghubungi kami :
AgusMar
0853 1932 1650 Call & WA
0815 1454 8510 WA & SMS Only




No comments:

Post a Comment